Bimtek /Diklat mengenai Manajemen Pengendalian Keuangan Pajak Serta Retribusi Daerah dan Posisi Pajak Bea Pencapaian Hak Atas Tanah Serta Bangunan (BPHTB )
Untuk tingkatkan teratur administrasi pengendalian data Pajak Bumi serta Bangunan dan service pada harus pajak, Direktur Jenderal Pajak sudah menerbitkan Ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomer PER – 12/PJ/2010 mengenai Nomer Objek Pajak Bumi serta Bangunan.

Baca Juga Artikel Terkait :

  • Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas
  • Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri
  • Info Bimtek

Selain itu, dengan terbitnya beberapa Ketentuan Pemerintah (PP) tentang pajak Bea Pencapaian Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) serta undang-Undang (UU) tentang Pajak serta Retribusi Daerah dan pengendalian keuangan retribusi PBB , dibutuhkan satu pandangan yang baik oleh Perangkat pemerintah daerah hingga terjadi Pemerintahan Good Governance.

Artikel Terkait : https://seo-41-57.webself.net/blog/2019/04/14/diklat–bimtek-aparatur-desa–lurah–camat

Untuk Memberi keringanan, kepastian hukum, tingkatkan service dalam laporan perhitungan serta atau pembayaran pajak, objek pajak atau harta dan keharusan menurut ketetapan ketentuan berkaitan bagian perpajakan ataupun penyampaian SPT berbentuk/lewat : e-SPT,e-Filling serta alat elektronik yang sudah diaplikasikan.

READ  Jadwal Bimtek Diklat 2018