Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Berdasarkan Perpres Nomo 29 Tahun 2014 dan PerMENPAN & RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Lakip
Dengan Hormat,
Puska Pemda sebagai penyelenggara Bimbingan teknis dibidang keuangan atau Bimtek Keuangan akan menyelenggarakan diklat keuangan dengan materi Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Berdasarkan Perpres Nomo 29 Tahun 2014 dan PerMENPAN & RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Lakip.
Berdasarkan Perpres Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP, setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, kemudian menjadi dasar penyusunan perjanjian kinerja dengan mencantumkan indikator dan target kinerja pada masing-masing daerah.
Perpres Nomor 29 tahun 2014 menyatakan, laporan kinerja disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lambat lima bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan menjadi lampiran dalam laporan keuangan pemerintah pusat. Laporan kinerja terdiri dari laporan kinerja intern (triwulanan) dan laporan kinerja tahunan, selanjutnya disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi.
Untuk memenuhi kebutuhan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), PuskaPemda akan menghadirkan Narasumber yang kompeten di bidangnya untuk melaksanakan Bimtek Keuangan dengan tema Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Berdasarkan Perpres Nomo 29 Tahun 2014 dan PerMENPAN & RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Lakip.
Setelah mengikuti bimtek keuangan tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Berdasarkan Perpres Nomo 29 Tahun 2014 dan PerMENPAN & RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Lakip para peserta diklat keuangan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pada bidang tersebut, sehingga mampu mengimplementasikan pada tugas-tugasnya.